>ciri-ciri umum yang diatur dalam konstitusi :
-konstitusi sebagai kumpulan kaidah hukum diberi kedudukan yang paling tinggi daripada kaidah hukum lainnya karena dimaksudkan sebagai alat untuk membatasi wewenang penguasa sehingga tidak boleh dengan mudah diubah oleh kelompok/golongan yang tengah berkuasa.
-konstitusi memuat prinsip-prinsip dalam ketentuan-ketentuan yang dianggap paling pokok mengenai kehidupan bersama dalam suatu negara
-konstitusi lahir dari momen sejarah terpenting
>hal-hal yang diatur dalam konstitusi :
-Jaminan terhadap hak-hak manusia dan warga negara (pasal 27-34)
-Susunan ketatanegaraan suatu negara
-Pembagian tuagas dan pembatasan tugas ketatanegaraan
>fungsi konstitusi :
-membagi kekusaan dalam negara
-membatasi kekuasaan pemerintah/kekuasaan dalam negara
>konstitusi yang pernah diIndonesia :
-UUD 1945 berlaku (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
-Konstitusi RIS berlaku (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
-UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
-UUD 1945 (5 juli 1959-11 maret 1966)
-UUD 1945 setelah diamandemen (19 Oktober 1999-sekarang)
>Sistematika UUD 1945 sebelum diamandemen dan sesudah diamandemen :
*Sebelum diamandemen :
=>Pembukaan UUD 1945
=>Batang tubuh UUd 1945, terdiri atas 16 bab, 37 pasal dan 4 pasal peralihan, 2 ayat aturan tambahan
=>Penjelasan UUd 1945
*Sesudah diamandemen
=>Pembukaan UUd 1945
=>Batang tubuh terdiri 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 aturan tambahan
>Isi deksit presiden :
-pembubaran konstituante
-berlakunya lagi UUD 1945
-tidak berlakunya lagi UUD 1950
-pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat
>Penyimpangan konstitusional pada masa orde lama :
-presiden telah mengeluarkan produk legislatif yang pada hakikatnya adalah undang-undang dalam bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR
-MPRS dengan ketetapan no.I/MPRS/1960 telah mengambil keputusan menetapkan pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita" atau yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Monopoli) sebagai GBHN yang bersifat tetap.
-Konsepsi Pancasila berubah menjadi konsepsi Nasakom (nasional,agama dan komunis)
-Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955, dan membentuk DPRGR
-Presiden membentuk MPRS, dan seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh presiden
-Presiden diangkat seumur hidup melalui ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963
>penyimpangan konstitusiional pada masa prde baru :
-Penyelenggaraan negara yang bersifat otoriter
-Presiden menjabat selama 32 tahun sehingga tidak sesuai dengan semangat demokrasi
>Yang melatar belakangi UUD 1945 :
-Amandemen UUD negara republik indonesia tahun 1945
-penghapusan doktrin deifungsi ABRI
-penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi mansia (HAM) serta pemberantasan korupsi,kolusi, dan nepotisme (KKN)
-Desentralisasi & hubungan yang adil antara pusat & daerah (otonomi daerah)
-kebebasan pers
-Terciptanya kehidupan demokrasi
0 komentar:
Posting Komentar