A. Hakekat Otonomi Daerah
·
Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
·
Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat.
·
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip
seluas-luasnya dalam arti daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur urusan
pemerintahan di luar ketentuan undang-undang. Daerah otonom dapat membuat
kebijakan untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan
pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteran rakyat.
·
Selain itu dilaksanakan prinsip otonomi yang
nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonom nyata adalah dalam menangani urusan
pemerintahan dilaksanakan berdasar tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya
telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan
kondisi daerah.
Prinsip
otonomi yang bertanggung jawab otonomi dalam penyelenggaraan benar-benar
sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonom.
B. Pentingnya Partisipasi dan Kebijakan Publik
Kepala daerah dan wakil kepala daerah beserta anggota DPRD dipilih
melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan demokratis; berarti rakyat daerah
dapat menentukan kehendaknya melalui partisipasi dalam proses penyelenggaraan
negara. Dengan pemberian otonomi daerah rakyat di daerah diberi hak untuk ikut
serta berpartisipasi dalam menentukan kebijakan publik.
Kebijakan publik secara kelembagaan dibuat oleh kepala daerah dan DPRD
yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah. Supaya materi peraturan daerah
benar-benar mencerminkan kehendak rakyat, maka aspirasi rakyat harus didengar
dan disalurkan melalui forum-forum yang tepat, antara lain mengadakan dnegar
pendapat anggota DPRD dengan tokoh-tokoh masyarakat.
C. Pelaksanaan Otonomi Daerah
1.
Urusan pemerintahan yang tetap menjadi urusan
pemerintah pusat tidak diberikan kepada daerah meliputi 6 bidang, yakni sebagai
berikut : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan
fiskal nasional dan agama.
2.
Hak-hak yang dimiliki oleh daerah otonom adalah :
a.
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
b.
Memilih pimpinan daerah
c.
Mengelola aparatur daerah
d.
Mengelola kekayaan daerah
e.
Memungut pajak dan ristribusi daerah
f.
Mendapat bagi hasil dari pengelolaan sumber daya dalam
dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
g.
Mendapatkan sumber pendapatan lain yang sah
h.
Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
3.
Kewajiban yang harus dilakukan oleh daerah otonom.
a.
Melindungai masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan
kerukunan nasional serta keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
b.
Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c.
Mengembangkan demokrasi.
d.
Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e.
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f.
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g.
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang
layak.
h.
Mengembangkan sistem jaminan sosial.
i.
Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j.
Melestarikan sumber daya produktif di daerah.
k.
Melestarikan lingkungan hidup.
l.
Mengelola administrasi kependudukan.
m.
Melestarikan nilai sosial budaya.
n.
Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan
sesuai dengan kewenangannya.
4.
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah
Pemerintahan
daerah adalah pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh
lembaga pemerintahan daerah yaitu pemerintahan daerah dan DPRD.
Pemerintah
daerah sebagai eksekutif daerah yang terdiri dari kepala daerah beserta
perangkat daerah lainnya, seperti sekretaris daerah, dinas daerah.
DPRD sebagai
badan legislatif, yang keanggotaannya dipilih melalui pemilihan umum.
0 komentar:
Posting Komentar