Kamis, 05 November 2015

Rangkuman Materi PKN kelas IX : Pelaksanaan Otonomi Daerah

A.    Hakekat Otonomi Daerah
·         Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
·         Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat.
·         Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip seluas-luasnya dalam arti daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur urusan pemerintahan di luar ketentuan undang-undang. Daerah otonom dapat membuat kebijakan untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteran rakyat.
·         Selain itu dilaksanakan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonom nyata adalah dalam menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasar tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan kondisi daerah.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab otonomi dalam penyelenggaraan benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonom.

B.     Pentingnya Partisipasi dan Kebijakan Publik
Kepala daerah dan wakil kepala daerah beserta anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan demokratis; berarti rakyat daerah dapat menentukan kehendaknya melalui partisipasi dalam proses penyelenggaraan negara. Dengan pemberian otonomi daerah rakyat di daerah diberi hak untuk ikut serta berpartisipasi dalam menentukan kebijakan publik.
Kebijakan publik secara kelembagaan dibuat oleh kepala daerah dan DPRD yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah. Supaya materi peraturan daerah benar-benar mencerminkan kehendak rakyat, maka aspirasi rakyat harus didengar dan disalurkan melalui forum-forum yang tepat, antara lain mengadakan dnegar pendapat anggota DPRD dengan tokoh-tokoh masyarakat.

C.    Pelaksanaan Otonomi Daerah
1.      Urusan pemerintahan yang tetap menjadi urusan pemerintah pusat tidak diberikan kepada daerah meliputi 6 bidang, yakni sebagai berikut : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.

2.      Hak-hak yang dimiliki oleh daerah otonom adalah :
a.       Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
b.      Memilih pimpinan daerah
c.       Mengelola aparatur daerah
d.      Mengelola kekayaan daerah
e.       Memungut pajak dan ristribusi daerah
f.       Mendapat bagi hasil dari pengelolaan sumber daya dalam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
g.      Mendapatkan sumber pendapatan lain yang sah
h.      Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3.      Kewajiban yang harus dilakukan oleh daerah otonom.
a.       Melindungai masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
b.      Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c.       Mengembangkan demokrasi.
d.      Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e.       Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f.       Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g.      Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
h.      Mengembangkan sistem jaminan sosial.
i.        Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j.        Melestarikan sumber daya produktif di daerah.
k.      Melestarikan lingkungan hidup.
l.        Mengelola administrasi kependudukan.
m.    Melestarikan nilai sosial budaya.
n.      Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

4.      Bentuk dan susunan pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah adalah pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu pemerintahan daerah dan DPRD.
Pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah yang terdiri dari kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya, seperti sekretaris daerah, dinas daerah.
DPRD sebagai badan legislatif, yang keanggotaannya dipilih melalui pemilihan umum.

0 komentar:

Posting Komentar