A. Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata “daulat” daulat dalam bahasa Arab artinya
“kekuasaan atau dinasti pemerintahan”. Oan masih ada arti kedaulatan
dalam bahasa-bahasa yang lai misalnnya ;
Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY.
Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE
Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya SOVRANSI
Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS
Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti “tertinggi”.
Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak
terletak di bawah kekuasaan tertentu atau kekuasaan yang tertinggi yang
ada dalam suatu Negara.
B. Jenis Kedaulatan
Menurut Jean Bodin (1500 – 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:
a. Kedaulatan ke dalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam
negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala
kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat
lainnya, tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ke dalam merupakan
kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan
organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di
negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang
digariskan pemerintah.
b. Kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam
negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan
wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan
hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan
nasionalnya.,
Kedaulatan ke I,uar merupakan kedaulatan yang berkaitan dengan wewenang
untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu negara
yang sepatutnya juga dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep
kedaulatan ke luar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian
antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya.
C. Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintahmendapat
kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori in.i, sesungguhnya
segala sesuatu yang terdapa-t di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara
juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekua$aan dari
Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah ditetapkan
menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja
misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita.
Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan
raja.
Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut olehraja-raja yang mengakui
sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar
Jepar.lg,
dan Kaisar Cina. RajSl-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap
dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor¬pelopor teori kedaulatan
Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich
Julius Stahl.
2) Teori kedaulatan Raja
Kekuasaan negara, menurut teori ini, terletak di tangan raja sebagai
penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar
negara kuat, raja’ harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori
kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang.
Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara
mutlak kepada raja.
Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli,
Jean Bodin Thomas Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan,
bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki
kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat
melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab
kepada .dirinya sendiri atau kepada Tuhan.
Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya
sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang
bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat
atas nama Tuhan.
3) Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa
kekuasaansuatu negara berada di tangan rakyat sebab yang benar-benar
berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yan,g telah
dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari
kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos
(pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat,
yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk,rakyat.
Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu
melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi memberikan haknya kepada untuk kepentingan bersama. Penguasa
dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan
yang duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus
mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya.”
Pelopor teori kedaulatan rakyat
a) J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh kemauanrakyat
secarE sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut
kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk
melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
b) Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara dapat terptur
dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif,
eksekutif, dan yudik’atif.
c) John Locke, berp’endapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
Selain itu, John juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai berikut.
a) Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk mer.nbentuk negara;
b) Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara
yang dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat kepada negara
atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau
undang-undang negara.
Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
1) Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai
badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
2) Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan
dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa
secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau
dipercayai.
3) Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.
4) Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.
4) Teori kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada
negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakankedaulatan itu ialah
negara. Negara sebagai lembaga ‘tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan
sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan’ negara ialah kedaulatan
negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan
pandangan bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa
negara dianggap suci karena . sesungguhnya negara adalah penjelmaan
kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan.
Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal
kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebwah ajaran yang paling
absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.
Negaralah yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada
hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja
atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain
Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.
5) Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham
kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi
dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat
adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau
lara[lgan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud
adalahpemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah
presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.
Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan
pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah hukum
yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan
lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori
kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.
D. Makna Kedaulatan Rakyat
Sebagaimana telah di uaraikan di atas, kedaulatan rakyat mengandung arti
kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Dengan demikian makna kedaulatan
rakyat adalah demokrasi, yang berarti pemerintahan yang kekuasaan
tertinggi terletak/bersumber pada rakyat.
Paham yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad
XVII – XIX hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan
hukum yang menempatkan’rakyat sebagai obyek sekaligus sebagai
subyekdalam negara (demokrasi). Tokoh pengamat paham teori kedaulatan
rakyat adalah John Locke, Montesquieu, dan Jean John Rousseau.
a. John Locke
John Locke berpendapat bahwa, negara dibentuk melalui perjanjian’
masyarakat. Sebelum membentuk negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan
tidak ada pe’raturan yang mengikat mereka untuk memenuhi kebutuhannya
kemudian mereka mengadakan suatu perjanjian membentuknegara. Perjanjian
itulah yang disebut dengan perjanjian masyarakat atau kontrak sosial.
Perjanjian masyarakat ada dua, yaitu perjanjian antarindividu dan
perjanjian antarindividu dengan penguasa. Meskipun demikian rakyat tidak
menyerahkan seluruh hak-hak manusia kepada penguasa. Rakyat tetap
mempertahankan hak-hak asasinya seperti hak hidup, hak milik, hak
mendapat kemerdekaan. Penguasa tetap melindungi hak-hak tersebut dan
mengaturnya dalam UUD negara tersebuf MenUrut John Locke kekuasaan
negara dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif,
kekuasaan eksekutif,. dan kekuasaan federatif yang masing-masing
terpisah satu sama lain. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat
peraturan dan undang.-undang. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan
melaksanakan undang¬undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili,
sedangkan kekuasaan federatif adalah segala kekuasaan yang ” meliputi
segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan
negara lain seperti hubungan luar negeri (alliansi).
b. Montesquieu
Beberapa puluh tahun kemudian, filsuf Perancis Montesquieu’
mengembangkan lebih lanjut pemikiran John Locke tentang tiga. kekuasaan
di atas yang sering kita dengar istilah Trias Politica. Dalam uraiannya
fa membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan
legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif. Menurut dia
kekuasaan itu haruslah terpisah-pisah satu sama lain, baik mengenai
tugas atau fungsi mengenai alat perlengkapanatau organ yang
m’enyelenggarakannya, terutama adanya kebebasan badan yudikatif yang
ditekankan oleh Montesquieu. Mengapa? Karena di sinilah letaknya
kemerdekaan individu dan hak asasi manusia itu dijamin dan
dipertaruhkan. Kekuasaan legislatif tnenurut Motesquieu adalah kekuasaan
untuk membuat undang-undang, kekuasaan’ eksekutif adalah kekuasaan
menyelenggarakan undang-undang dan’ kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan
mengadili atas penyelenggarakan undang-undang.
c. Jean Jacques Rousseau
Beliau merupakanpengamat teori perjanjian masyarakat’ dan dianggap
sebagai bapak Teori Kedaulatan Rakyat. Menurutnya, negara dibentuk. oleh
kemauan rakyat secarasukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara
disebut kontrak sosial. Individu secara sukarela dan bebas membuat
perjanjian untuk membentuk negara berdasarkan kepentingan mereka. Negara
seba’gai organisasi berkewajiban mewujudkan cita-cita atau kemauan
rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosialyang berupa
konstitusi negara. Rousseau juga menekankan adanya kebebasan dan
persamaan.
E. Lembaga-lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaari mengenai masalah
kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan
masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya
lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang
dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di
lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara seperti .ini akan melahirkan
kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain
itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar
pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan
demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui.
Di negara kita, lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan
kehendak (aspirasi) rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD).
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana
kedaulatan rakyat tertinggi sebagai penyalur, pengutara, dan penjelma
seluruh rakyat yang memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala
putusan MPR harus dapat mencerminkari suara hati nurani seluruh
masyarakat.
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebagai berikut.
a) Majelis sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang
kekuasaan negara tertinggi dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. .
b) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusari-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) UUD 1945 adalah:
a) berwenang menguvah dan menetapkan Undang-undang Dasar
b) Melantik Presiden dan Wakil Presiden
c) Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl negara yang
berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang
berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda pemerintahan.
Kedudukan Dewan- ini sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh
presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR).
Dewan ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka
pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden
benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak menyampaikan memorandum
untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden
tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan memorandum kedua.
Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua tidak
diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan. Sidang
Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.
Dalam hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki. peranan yang
sangat besar. Setiap rancangan undang-undang menghendaki persetujuan
DPR. Apabila rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tidak
dapat persetujuan DPR, maka rancangan itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan DPR masa itu.
Apabila terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak; menetapkan
peraturan pemerintah pengganti undang-lmdang kemudian peraturan
pemerintah ini juga haru mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR
sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran yang sangat besar
sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a) Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang.
b) Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN
c) Melaksanakan pengawasan terhadap:
1) Pelaksanaan undang-undang,
2) Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
3) Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
d) Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara
yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat
Paripurna untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan. .
e) Membahas uhtuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas
keadaan pernyataan . perang, serta pembuatan perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
f) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
g) Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.• –
Untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1) Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2) Hak angket, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan presiden.
3) Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden. .
4) Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada Presiden.
5) Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6) Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran
Pendapatsan Negara dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7) Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis.
3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di
daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar
anggota DPRD dipilih melalui pemilihan Umum.
DPRD mempunyai tugas dan wewenangsebagai berikut.
1) Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.
5) Melakukan pengawasan terhadap:
pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-uhdangan lain;
pelaksanaan peraturan-peraturan dan’ keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan poJa dasar pembangunan daerah;
pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap
rencaha perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
7) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
a) Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
b) Meminta keterangan kepada pemerintah daerah; .
c) Mengadakan penyelidikan;
d) Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan daerah;
e) Mengajukan pernyataan pendapat;
f) Mengajukan rancangan peraturan daerah;
g) Mengajukan anggaran DPRD.
4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni pada pasal 22, yakni:
a) Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***
b) Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh
anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)***]
c) Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas dn wewenang DPD adalah:
a) DPD dapat mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b) DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam
point (a) di atas, kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas
sesuai dengan tata tertib DPR.
c) Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point
(b) di atas dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan
dengan Pemerintah
d) DPD bersama DPR ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkiatan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran
dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat
dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
e) DPD dapat memberi pertimbangan kepad DPR atas Rancangan Undang-Undang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
f) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang
berkaiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan pajak, pendidikan dan agama
F. Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua jenis sistem pemerintahan yang terkenal dalam ilmu negara, yakni sistem parlementer dan sistem presidensil.
1. Sistem Parlementer
Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan, presiden hanya sebagai
kepala negara. Kepala negara dapat juga berupa raja, kaisar yang
memperoleh hak waris secara turun-temurun. Pemegang kekuasaan eksekutif
dalam negara adalah perdana menteri. Perdana menteri bertanggung jawab
kepada parlemen yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan dapat
dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya. Negara yang
menganut sistem ini di antaranya Inggris, India, Pakistan, Ukraina, dan
Jepang.
2. Sistem Presidensil
Pada sistem presidensil, kepala negara dan kepala pemerintah pegang oleh
presiden. Ini berarti presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam
negara. Menteri¬menteri negara diangkat dan ditunjuk oleh presiden,
sehingga mereka bertanggung jawab kepada presiden. Presiden menjalankan
fungsi eksekutif dan bertanggung jawab kepada lembaga perwakilan rakyat
yang merupakan lembaga legislatif. Presiden tidak bisa dijatuhkan oleh
lembaga legislatif tetapi jugatidak bisa membubarkan lembaga legislatif.
Negara yang menganut sistem ini di antaranya Amerika Serikat, Filipina,
dan Indonesia.
Dalam pemerintahan sislem parlementer, hubungan antara badan legislatif
dengan badan eksekulif sangat erat. Keanggotaan badan legislatif dipilih
oleh rakyat melalui pemilihan umum. Adapun badan eksekutif atau kabinet
yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dipilih berdasarkan dukungan
suara terbanyak dari badan legislatif (dewan perwakilan rakyat).
Kabinet yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan beetanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, kedudukan kabinet
sangat bergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila kabinet dapat
mempertanggungjawab¬kan tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
tidak akan terjadi sesuatu hal. Namun, jika badan perwakilan rakyat
tidak dapat menerima pertanggungjawaban kabinet, maka kemungkinannya
dewan peewakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak
percaya.
Karena sangat bergantung kepada badan perwakilan rakyat, posisi
pemerintahan dengan sistem parlementee sangat labil. Apalagi kalau
persaingan memperebutkan kursi di badan legislatif sangat tinggi. Hal
ini biasanya terjadi apabila terdapat jumlah partai yang banyak dalam
memperebutkan suara mayoritas di lembaga legislatif. dan kabinet
terbentuk berdasarkan koalisi beberapa partai.
Sistem parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 sampai
dengan tahun 1959 yang membawa akibat sering terjadinya pergantian
kabinet. Sistem ini masih dianut sampai sekarang terutama di
negara-negara Belanda, Belgia, dan Perancis.
Berbeda dengan sistem parlementer, dalam sistem presidentil hubungan
antara badan legislatif dan badan eksekutif bersifat fungsional.
Artinya, badan yang satu tidak bergantung pada yang lainnya. Badan
eksekutif terpisah dari badan legislatif atau parlemen. Sistem ini
merupakan aplikasi dari teori pemisahan kekuasaan.
Teori ini merupakan pikiran John Locke yang kemudian dikembangkan oleh
Montesquieu. Menurut John Locke. kekuasaan negara terpisah antara
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Dalam hal ini badan
legislatif memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan
federatif meliputi kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan legislatif
dan eksekutif, seperti mengadakan kerja sama dan aliansi dengan negara
lain di luar negeri.
Sama seperti John Locke, Mostesquieu membagi kekuasaan negara secara
terpisah atas tiga jenis. yakni kekuasaan legislatif, eksekutif. dan
yudikatif. Bedanya dengan John Locke, Montesquieu menegaskan bahwa
kekuasaan yudikatif adalah mengawasi dan mengambil tindakan apabila
eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang terbukti menyimpang
dari undang-undang yang digariskan. Pemisahaan kekuasaan seperti
tersebut di atas masih diterapkan seperti di Amerika Serikat, itupun
tidak semurni ajaran Montesquieu. Di negara ini, kekuasaan legislatif
dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, dan
kekuasaan yudikalif dijalankan oleh Mahkamah Agung. Masing-masing badan
berdiri sendiri. Kekuasaannya sudah dibatasi sehingga keseimbangan
kekuasaan saan antara ketiga badan tadi dapat diwujudkan. Ketiga badan
itupun memiliki kedudukan yang sederajat sehingga mereka bisa saling
mengawasi. Prinsip inilah yang dinamakan pengawasan dan keseimbangan
dalam pemerintahan Amerika Serikat.
G. Sistem Pemerintahan Indonesia
Dilihat dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem
presidensial. Hal ini didasarkan pasa 17 UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Adapun beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.:
a. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Hal ini menunjukan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum
(rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). .
b. Sistem konstitusional . .
Pemerintahan negara berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). .
c. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
d. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk
membentuk undang¬undang (UU) dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN). Oleh karena itu, presiden harus bekerja bersama-sama
dengan dewan, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan,
artinya kedudukan presiden tergantung pada dewan.
f. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri ini tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan kedudukannya tidak
tergantung kepada dewan.
g. Kekuasaan kepala negara tak terbatas
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan perwakilan
Rakyat, ia bukan “diktator”, artinya kekuasaan tidak terbatas. Ini
berarti kekuasaan kepala Negara di batasi oleh undang-undang.